Bimbi Nullah
Pendidikan Biologi 2015
Wikipedia Indonesia tahun 2010 menjelaskan korupsi
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang
secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada
mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi
di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi
banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan
sekedar suatu kebiasaan. Dalam
seluruh penelitian perbandingan korupsi antar
negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan
ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan
oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan
korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di
Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di
Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam
perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan
dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya
pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha
melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih
banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Seperti jamur yang
tumbuh dimusim hujan, kalimat yang menggambarkan kasus korupsi di Indonesia. Subur dan makmur
di Tanah Air. Upaya memberantas sudah dilakukan. KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) bekerja keras untuk memberantas setiap kasus yang terjadi. Tapi
sayang, KPK hanya mampu memberantas batang, cabang dan ranting yang tumbuh
subur. Dalam memberantas bibitnya KPK dan lembaga pemerintah harus bekerja
ekstra.
Selama ini upaya
menumbuhkan generasi yang bersih dan anti korupsi telah dilakukan melalui
kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga pemerintahan.
Depdiknas dan sekolah sebagai pelaksanaan pasal 13 UU. No. 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “Menyelenggarakan program
pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” memiliki peran penting. KPK
bekerja sama dengan Depdiknas melalui cara sosialisasi, komunikasi, dan pendidikan
untuk memberantas korupsi. Namun nyatanya, pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan
seolah tak menunjukkan hasil.
Membangunkan negeri
ini untuk bersama-sama membenahi diri tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua
orang saja, harus ada gerakan bersama untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi
dapat teraplikasikan sebagaimana yang diharapkan. Memberikan pendidikan anti
korupsi bisa dimulai sejak dini ketika anak masih di usia taman kanak-kanak.
Pada usia emas ini, anak akan merekam berbagai informasi disekitarnya sehingga
pada usia dewasa nanti anak memiliki kesiapan dan karakter yang baik. Seperti
program kantin kejujuran yang telah diimplementasikan di beberapa sekolah.
Sebagaimana kantin pada umumnya yang membedakan dengan kantin biasa adalah
tidak adanya penjaga kantin sehingga pembeli harus mengambil sendiri makanan
dan minuman yang diinginkan, lalu menyelesaikan sendiri pembayarannya. Dengan
demikian kantin kejujuran bisa menjadi ajang pembelajaran bagi generasi muda
tentang pentingnya kejujuran terhadap diri sendiri yang pada akhirnya akan
bermuara pada lahirnya generasi yang menghormati kejujuran sekaligus
memunculkan generasi antikorupsi. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
KPK Eko Soesamto Tjiptadi sempat mengatakan bahwa kantin kejujuran merupakan
media praktik pendidikan kejujuran bagi murid sekolah. Murid akan dihadapkan
pada dua pilihan, ingin menerapkan kejujuran hati nuraninya atau tidak.
Namun pada
kenyataannya, kantin kejujuran menjadi cermin yang menunjukkan bahwa
mental-mental korup telah terlihat pada generasi saat ini. Tingkat kejujuran
yang masih sangat rendah menjadi dasar munculnya bakat koruptor. Bukan hal yang
tidak mungkin ketika kebiasaan-kebiasaan tidak baik ini terus dipelihara
semakin banyak tokoh-tokoh koruptor yang melumpuhkan perekonomian negeri ini.
Pendidikan anti korupsi dapat diintegrasikan dengan pendidikan karakter yang
diberikan sejak dini oleh keluarga sebagai bekal dasar yang dibawa anak menuju
masa dewasanya.
Pendidikan anti korupsi ini akan
diberlakukan sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, tidak hanya bagi
siswa, tetapi juga bagi guru dan kepala sekolah serta diintegrasikan dengan
pendidikan karakter. Inilah yang disepakati Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 9 Maret
2012 lalu. Mendikbud Muhammad Nuh menjelaskan bahwa kesepakatan ini ingin
menjadikan pendidikan dan kebudayaan sebagai motor pencegahan korupsi melalui
proses pembudayaan. Krisis karakter yang mendera kaum terdidik inilah yang
menjadi perhatian serius dunia pendidikan di Indonesia saat ini, khususnya
terkait integritas kaum terdidik dalam menegakkan keadilan sosial.
Penerapan pendidikan anti korupsi
untuk anak pada dasarnya harus didukung dengan sikap orang dewasa disekitarnya
yang juga menjaga 9 nilai karakter anti korupsi, yaitu jujur, disiplin,
tanggung jawab, adil, berani, mandiri, kerja keras dan sederhana sehingga anak
mempunyai figur yang bisa ditiru dalam usaha pencegahan tindak korupsi ketika
dewasa nanti. Anak adalah peniru ulung, maka dengan memberikan contoh dari
sikap dan perilaku kita inilah yang akan memberikan stimulus bagi pembentukkan
karakter anak sehingga anak akan dilatih untuk berani jujur terhadap
dirinya sendiri.
Maka dari itu kita
sebagai orang dewasa dan warga negara yang bijak memberi contoh untuk bersikap
jujur kepada siapapun, karena sikap kita yang akan menentukan nasib bangsa kita
kedepannya. Mari budayakan jujur, untuk negara Republik Indonesia lebih baik.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar