Pendidikan Antikorupsi Selamatkan Indonesia!!

Bimbi Nullah
Pendidikan Biologi 2015
Wikipedia Indonesia tahun 2010 menjelaskan korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Seperti jamur yang tumbuh dimusim hujan, kalimat yang menggambarkan  kasus korupsi di Indonesia. Subur dan makmur di Tanah Air. Upaya memberantas sudah dilakukan. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja keras untuk memberantas setiap kasus yang terjadi. Tapi sayang, KPK hanya mampu memberantas batang, cabang dan ranting yang tumbuh subur. Dalam memberantas bibitnya KPK dan lembaga pemerintah harus bekerja ekstra.
Selama ini upaya menumbuhkan generasi yang bersih dan anti korupsi telah dilakukan melalui kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga pemerintahan. Depdiknas dan sekolah sebagai pelaksanaan pasal 13 UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “Menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” memiliki peran penting. KPK bekerja sama dengan Depdiknas melalui cara sosialisasi, komunikasi, dan pendidikan untuk memberantas korupsi. Namun nyatanya, pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan seolah tak menunjukkan hasil.
Membangunkan negeri ini untuk bersama-sama membenahi diri tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja, harus ada gerakan bersama untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi dapat teraplikasikan sebagaimana yang diharapkan. Memberikan pendidikan anti korupsi bisa dimulai sejak dini ketika anak masih di usia taman kanak-kanak. Pada usia emas ini, anak akan merekam berbagai informasi disekitarnya sehingga pada usia dewasa nanti anak memiliki kesiapan dan karakter yang baik. Seperti program kantin kejujuran yang telah diimplementasikan di beberapa sekolah. Sebagaimana kantin pada umumnya yang membedakan dengan kantin biasa adalah tidak adanya penjaga kantin sehingga pembeli harus mengambil sendiri makanan dan minuman yang diinginkan, lalu menyelesaikan sendiri pembayarannya. Dengan demikian kantin kejujuran bisa menjadi ajang pembelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya kejujuran terhadap diri sendiri yang pada akhirnya akan bermuara pada lahirnya generasi yang menghormati kejujuran sekaligus memunculkan generasi antikorupsi. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Eko Soesamto Tjiptadi sempat mengatakan bahwa kantin kejujuran merupakan media praktik pendidikan kejujuran bagi murid sekolah. Murid akan dihadapkan pada dua pilihan, ingin menerapkan kejujuran hati nuraninya atau tidak.
Namun pada kenyataannya, kantin kejujuran menjadi cermin yang menunjukkan bahwa mental-mental korup telah terlihat pada generasi saat ini. Tingkat kejujuran yang masih sangat rendah menjadi dasar munculnya bakat koruptor. Bukan hal yang tidak mungkin ketika kebiasaan-kebiasaan tidak baik ini terus dipelihara semakin banyak tokoh-tokoh koruptor yang melumpuhkan perekonomian negeri ini. Pendidikan anti korupsi dapat diintegrasikan dengan pendidikan karakter yang diberikan sejak dini oleh keluarga sebagai bekal dasar yang dibawa anak menuju masa dewasanya.
Pendidikan anti korupsi ini akan diberlakukan sejak pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi guru dan kepala sekolah serta diintegrasikan dengan pendidikan karakter. Inilah yang disepakati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 9 Maret 2012 lalu. Mendikbud Muhammad Nuh menjelaskan bahwa kesepakatan ini ingin menjadikan pendidikan dan kebudayaan sebagai motor pencegahan korupsi melalui proses pembudayaan. Krisis karakter yang mendera kaum terdidik inilah yang menjadi perhatian serius dunia pendidikan di Indonesia saat ini, khususnya terkait integritas kaum terdidik dalam menegakkan keadilan sosial.
Penerapan pendidikan anti korupsi untuk anak pada dasarnya harus didukung dengan sikap orang dewasa disekitarnya yang juga menjaga 9 nilai karakter anti korupsi, yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, adil, berani, mandiri, kerja keras dan sederhana sehingga anak mempunyai figur yang bisa ditiru dalam usaha pencegahan tindak korupsi ketika dewasa nanti. Anak adalah peniru ulung, maka dengan memberikan contoh dari sikap dan perilaku kita inilah yang akan memberikan stimulus bagi pembentukkan karakter anak sehingga anak akan  dilatih untuk berani jujur terhadap dirinya sendiri.
Maka dari itu kita sebagai orang dewasa dan warga negara yang bijak memberi contoh untuk bersikap jujur kepada siapapun, karena sikap kita yang akan menentukan nasib bangsa kita kedepannya. Mari budayakan jujur, untuk negara Republik Indonesia lebih baik.

Daftar Pustaka

Wulantika, Surya. 2014. Mengenalkan Pendidikan Anti-Korupsi Sejak Dini.[onlin

e]http://edukasi.kompasiana.com/2014/04/19/mengenalkan-pendidikan-anti-korupsi-sejak-dini-649362.html


Wikipedia.2010. Korupsi. [online] http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

Komentar